Aniaya Putri Kandung, ML Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

ML (41) seorang ayah warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung Taput, tega menganiaya anak kandung. Korban NL yang masih berusia 8 tahun mengalami luka memar di sekujur tubuh dianiaya ayahnya dengan menggunakan gagang sapu.

topmetro.news – ML (41) seorang ayah warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung Taput, tega menganiaya anak kandung.

Korban NL yang masih berusia 8 tahun mengalami luka memar di sekujur tubuh dianiaya ayahnya dengan menggunakan gagang sapu.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK membenarkan peristiwa tersebut.

Zuhatta menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi, Minggu (13/8/2023), di rumahnya sendiri dan dilaporkan, Senin (14/8/2023).

“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan,” urainya.

Korban yang didampingi neneknya menceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi dan tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu patah-patah.

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Selama ini tersangka berperilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk. Sehingga dua anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Ibu koban sendiri sekitar lima bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anak nya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput dan menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment